selamat datang di blog saya

blog anak pemerintahan unhas, info tugas perkuliahan dan info lainnya

Rabu, 25 Mei 2011

konspirasi tsunami aceh yang di rahasiakan

Afghanistan dan Iraq sudah binasa, para bankir Wall Street semuanya putus asa mencari-cari cara untuk mengendalikan dunia kita ini, secara tiba-tiba dengan mudahnya Parit Sumatra meledak. Trick or Treat? "Bahkan yang lainnya terlibat menyerang dalam bentuk eco-type of terrorism, mereka dapat merubah iklim, membuat gempa bumi atau meledakkan gunung berapi dari jarak jauh, dengan menggunakan senjata gelombang elektomagnetik" Menteri Pertahanan Amerika, William S. Cohen, April 1997 Big surprise! Kemungkinan Cohen sudah mengetahui terlebih dahulu bahwa sebuah senjata nuklir dapat mendorong terjadinya apa yang dia sebutnya sebagai "gelombang elektromagnetik".



USS Abraham Lincoln CVN72 Real Blast Epicenter in Sumatran Trench Mosque near Ground Zero, Aceh

Walaupun kecenderungan alami manusia dikejutkan kedalam kesunyian karena banyaknya orang yang mati dan luka-luka di Asia pada tanggal 26 Desember 2004, meskipun juga sedikit merasa takut karena kehilangan kepercayaan pribadi karena besarnya tingkat kejahatan yang baru saja terjadi, terdapat banyak bukti-bukti kejanggalan yang dapat dibuktikan mengenai ceritera resmi Tsunami yang dibuat Amerika, sekarang harus dicatat walaupun secara sederhana, atau untuk selamanya akan hilang ditelan waktu,

Adalah tidak diragukan lagi bahwa sebuah gelombang raksasa (Tsunami) telah menerjang sepanjang Asia Selatan dan Asia Tenggara serta kekuatannya masih cukup untuk meneruskan bergerak ke sepanjang Lautan India ke Afrika, membunuh dan melukai ratusan orang lainnya lagi. Jadi hanya sebuah pertanyaan yang harus kita ajukan,"apakah Tsunami ini terjadi secara alami atau bencana yang dibuat manusia?". Sebuah kejadian alam yang cukup mengerikan, akan tetapi jika Tsunami merupakan perbuatan tangan-tangan jahil manusia, maka kita tidak perlu bertanya lagi hanya menunjuk kepada satu-satunya penjahat perang terbesar dalam sejarah dunia.

Untuk membuat semua ketidak beresan menjadi masuk akal, kita harus memulainya dari permulaan sekali, dan kemudian mengikuti arah kejadian-kejadiannya sebagaimana yang mereka ungkapkan, terutama sekali kejadian-kejadian disekitar daerah sekeliling pusat gempa bumi Tsunami yang sebenarnya, karena episenter yang disampaikan dengan tanpa belas kasihan oleh the New York Times dan CNN, sangat berbeda dari lokasi sebenarnya.

Pada tengah hari waktu Asutralia Saya mencatat dengan sebenarnya yang terjadi mengenai magnitude dan posisi yang dicatat oleh Kantor Pencatatan Gempa Jakarta, Indonesia. Sebuah gempa bumi berukuran 6.4 skala Richter telah menghantam wilayah utara Indonesia, yaitu Pulau Sumatera. Kantor Pencatatan Gempa Jakarta dengan teliti mencatat pusat gempa bumi yang terjadi pada waktu itu yang lokasinya pada 155 mil di selatan barat daya Provinsi Aceh.

Posisinya kira-kira berada 250 mil selatan pada posisi yang kemudian dipilih oleh the American NOAA, yang memetakan pusat gempa di barat laut Aceh, dan yang pada mulanya diklaim terbaca sebesar 8.0. Richter. Cilakanya, walaupun kekuatan gempa tersebut tidak cukup untuk menutupi kerusakan yang diakibatkan kejadian yang luar biasa, jadi NOAA secara terus-menerus memperbaharui membacanya menjadi 8.5, kemudian menjadi 8.9, dan akhirnya 9.0 - setidaknya untuk waktu itu.

Jadi, kejanggalan pertama yang disuguhkan oleh pejabat-pejabat Amerika di NOAA, tiba-tiba ditemukan sesuatu yang baru yang 'fleksibel' titik tertinggi gempa bumi untuk kejadian tersebut, yang lebih besar daripada Jakarta, ketika kantor di Jakarta menentukan lokasi yang lebih dekat pada hampir point-blank range. Percayalah ketika Saya menceriterakan kepada Anda bahwa tidak ada sesuatu seperti 'fleksibel' yang baru 'titik tertinggi yang diklaim NOAA. Titik pertama tertinggi gempa bumi yang dicatat adalah hanya titik tertinggi yang sebenarnya, kecuali tentu saja Anda sendiri kemudian menambahkan menggambar beberapa titik tertinggi lainnya, untuk menyesuaikan dengan agenda yang diusahakan. Tentu saja hanya terdapat satu titik pusat gempa yang telah dicatat secara dengan benar oleh lusinan seismograph, baik di Indonesia maupun di India.

Untuk menyederhanakan masalah bagi pembaca non-teknis, sebuah gempa bumi selalu dipicu oleh sebuah getaran frekuensi elektromagnetik berkisar antara 0.5 sampai 12 Hertz , tetapi bukan kejadian yang mendadak, karena getaran frekuensi harus tepat. Dengan demikian getaran yang sebenarnya mendekat, garis patah mulai bergetar seperti seutas tali yang tegang, kemudian mengirimkan peringatan kepada seismograph dalam bentuk peningkatan yang mantap berupa garis lintang gelombang yang menyapu.

Jika semua yang Anda dapat adalah sebuah cluster dari "P" tekanan gelombang, kemudian Anda hampir pasti melihat ledakan di bawah tanah atau di bawah permukaan laut. Bahkan ini sebenarnya hanya merupakan sinyal yang banyak dari seismik yang didapat oleh Indonesia dan India, dan mereka memperhatikannya dengan rasa keingin tahuannya karena serupa dengan yang dihasilkan oleh ledakan besar senjata nuklir bawah tanah di Nevada beberapa tahun lalu.





Pemerintah India mengetahui sepenuhnya dengan baik bahwa itu bukan sebuah gempa bumi "normal". Pada tanggal 27 Desember, India menolak untuk bergabung dengan rencana eksklusif 'club of four' George Bush, yang akan secara efektif menarik kekuatan nuklir Asia ini keluar dari koalisi barunya dengan Russia, China dan Brazil. Pada tanggal 28 Desember Pemerintah India dengan sopannya memperingatkan militer Amerika untuk tetap tidak memasuki wilayah kedaulatannya, dan pada tanggal 29 Desember Editorial India Daily secara umum mempertanyakan sifat dasar kejadian tersebut:

"Apakah ini sebuah pameran kekuatan oleh sebuah negara untuk memperlihatkan malapetaka apa yang biasa diciptakan di wilayah ini?

"Dengan tingkat kerusakan yang ada dan sebagai fakta bahwa India merupakan kekuatan regional di Asia Tenggara, Angkatan Laut India bertanggungjawab untuk melakukan penyelidikan dan memberitahukan hasilnya ke seluruh dunia, apa yang telah mereka temukan ."

Kita akan kembali nanti kepada gambaran tugas yang relatif sederhana yaitu berupa pengiriman sebuah senjata termonuklir berkekuatan multi-megaton ke dalam Parit laut Sumatra, kemudian meledakkannya dengan akibat-akibat yang mengagumkan, tetapi sekarang ini kita perlu untuk kembali ke tugas awal yaitu mengikuti jalan kejadian dan ketidakberesan yang tak dapat difahami. Pertama kita harus melakukan perjalanan ke selatan jauh ke gurun di pulau Australia yang sekarang ini dikuasai oleh seorang penjilat Wall Street dikenal sebagai Little Johnny Howard. Walau membuat kejengkelan yang amat kuat kepada "warganegara" Australia, Little Johnny Howard tidak pernah melangkah ke luar Australia kecuali dia menerima instruksi yang tegas dari seorang penjaganya di New York. Ingatlah kenyataan ini, karena benar-benar penting dalam kaitan dengan apa yang Australia lakukan berikutnya.

Pada pagi hari tanggal 27 Desember, media Australia (yang dimiliki New York) memberitakan dengan sangat jelas bahwa negara yang paling buruk terkena Tsunami adalah Sri Lanka, sebuah negara pulau di ujung selatan India, seperti Australia, Sri Lanka juga negara anggota Persemakmuran Inggris. Karena itu, Tim Costello, kepala salah satu lembaga derma paling besar di Australia, segera membuat rencana untuk terbang ke wilayah yang terkena musibah dan mengkaji mengenai bantuan apa yang dibutuhkan. Tetapi pada pagi yang sama, Little Johnny menari mengikuti irama musik yang berbeda, yang berdasarkan kepada kepatuhannya, harus mengurangi sambungan telepon yang aman dari Wall Street.

Dengan cara yang benar-benar tertutup, Little Johnny dengan diam-diam memberangkatkan dua buah RAAF Hercules pesawat pengangkut lengkap dengan suplainya ke Malaysia on "Stand By", dan memerintahkan dua buah pesawat lainnya diterbangkan ke Darwin di utara Australia. Tolong dicatat jika Little Johnny mempunyai perhatian terhadap kemanusiaan, keempat pesawat Hercules bisa saja diterbangkan secara langsung ke mitranya sesama anggota Commonwealth, Sri Lanka, dimana setiap orang Australia telah didiberitahu oleh media bahwa bantuan diperlukan. Tetapi tidak ada, tidak diperuntukkan untuk itu, dan Little Johnny menunggu dengan sabarnya perintah dari New York.

Masa tunggu yang singkat, dan setelah sebuah jet pengintai terbang tinggi menetapkan bahwa landasan terbang bersih di Medan di Sumatra bagian timur, keempat Hercules Australia lengkap dengan pasukan, senjata dan lainnya, menyerbu Sumatra tepat di selatan provinsi Aceh yang hancur. Pada gilirannya, dengan 90% penduduknya terbunuh oleh Tsunami, Aceh barangkali suatu hari segera menjadi Guantanamo Bay Indonesia, dipenuhi oleh ratusan orang Australia dan Amerika yang diperlengkapi dengan senjata berat. Ingat secara hati-hati, meskipun pada waktu itu ke-empat Hercules ini mendarat di Medan, publik Australia biasa masih tidak mempunyai ide dimana Sumatra yang diserang Tsunami dengan sangat buruk itu. Hanya Little Johnny mengetahui, dan tentu kepada kepercayaannya crystal ball di New York.

To hell with Sri Lanka, boss menginginkan sebuah dasar yang utama untuk kontrak rekonstruksi yang sangat besar di Asia, yang dirancang untuk menggantikan pencurian minyak dan rekonstruksi yang gagal di Irak, dan tetap membuat miskin Zion tua yang berjalan terhuyung-huyung di atas kaki New York untuk beberapa minggu atau bulan lagi.

Pada akhirnya, apakah gerangan itu, berarti berapa banyak Goyim yang harus meninggal? Dan dalam daftar mereka telah membunuh lebih dari 100,000 orang-orang Muslim di Sumatra dengan sebuah gelombang pasang surut, yang merupakan sebagian pembayaran atas kekalahan mereka di Afghanistan dan Irak.


Tidak perlu dikatakan lagi ternyata Australia adalah termasuk kelompok awal yang mempersiapkan diri, yang segera bergabung dengan anehnya karena sudah mempersiapkan diri dengan baik dan diperlengkapi dengan peralatan Militer Amerika Serikat, meskipun diragukan bahwa setiap perwira dan personelnya yang terlibat benar-benar memahami apa yang sebenarnya terjadi. Hanya sedikit dari mereka yang berpikir untuk mempertanyakan mengapa mereka melakukan latihan selama setahun penuh hanya untuk sebuah tugas "Misi Kemanusiaan", ketika semua menunjuk kepada Angkatan Laut Amerika Serikat dan Korps Marinir yang sudah terbiasa membunuh banyak orang. Lihat sajalah ke Falujah, tengoklah Falujah.





Meskipun terdapat sejumlah besar korban Tsunami di negara bagian Tamil Nadu, India merubah secara keseluruhan kapal penelitian INS Nirupak menjadi sebuah rumah sakit terapung berkapasitas 50-tempat tidur kurang dari 72 jam, kemudian mengirimkan kapal tak bersenjata itu untuk membantu orang Aceh di Indonesia yang putus asa. Dengan membandingan secara langsung, dimana Amerika mengirimkan kapal perang serta Marinir bersenjata. Padahal Angkatan laut Amerika Serikat mempunyai dua buah kapal rumah sakit berkapasitas 1000 tempat tidur, yaitu the 'Comfort' dan the 'Mercy', namun tidak satu pun dikirim untuk membantu korban di Aceh. Tapi pada kejadian September 2001 USNS Comfort dikirim ke New York untuk menolong 3,000 orang Amerika yang meninggal, kurangnya tindakan Amerika terhadap kejadian Tsunami di Aceh ini memberikan sinyal yang kuat bahwa tidak adanya perhatian apapun dari power brokers di New York, walaupun 150,000 orang meninggal (sebagian besar Muslim) di Kawasan Asia Tenggara dan setengah juta orang lainnya luka-luka.





Secara teoritis, Pentagon 9 megaton W-53 hulu-ledak termonuklir (kiri atas), bisa dengan mudah dikemas dalam sebuah tempat kecil 'menyerupai' saturasi untuk menyelam (kanan atas), supaya terlindung dari tekanan 10,000 pound dari setiap inci persegi di dasar laut Sumatra Trench. Keseluruhan kemas yang dilapisi baja beratnya kurang dari lima ton, bisa diselipkan di buritan kapal penyuplai anjungan minyak, yang di Asia sendiri terdapat lebih dari 300 buah. Siapa yang akan memperhatikan?

Minggu, 15 Mei 2011

owwh kasihannya kita

banyak diantar kita yang bercita-cita untuk mendapatkan sesuatu yang sempurna untuk mendapingu kita sehingga kita tidak sadar dengan kemampuan kita... owwh kasihannya kita ... berikut adalah ebuah kisah yang dapat menginspirasi kita!!!!

suatu ketika baco bercakap-cakap dengan temannya.
"eh baco apakah kamu tidak pernah berfikir untuk menikah?" tanya sang teman
"ya, tentu saja," jawab baco
dulu aku selalu mencariwanita yang sempurna. ku jelajahi ratusan kilometer menyebrangi lautan dan pulau serta ku jelajahi berbagai negara akhirnya aku sampai di sebuah daerah yang bernama puket dan kukenal gadis yang spritualis dan cantik tapi dia tidak tau apa-apa tentang dunia ini. lalu kulanjutkan perjalananku sampai di bejing kutemukan wanita yang menguasai pengetahuan dunia dan spiritual tapi dia tidak cantik. kemudian kuputuskan untuk kembali ke indonesia, dimana aku mendapatkan seorang lajang cantik, religius dan mengenal realitas material, kenang baco.
lalu mengapa kamu tidak menikah dengannya? tanya temannya.
nah itu dia, teman. sayangnya dia mendamba pria yang sempurna.

betapa kesempurnaan itu sesuatu yang nibsi, relatif dan kadang absurd.
pada saat orang mencari kesempurnaan, maka kesempurnaan itu seolah berlomba dengan sendirinya, mencari kesempurnaan. diatas kesempurnaan yang satu, masih ad kesempurnaan yang lain

Jumat, 13 Mei 2011

pendaftaran tanah

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa pula kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah “POLITIK HUKUM AGRARIA” kami yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan para penulis dan juga para pembaca mengenai materi yang akan kami sampaikan selanjutnya.
Kami sadar, bahwa pembuatan makalah kami jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar pada pembuatan makalah selanjutnya jauh lebih baik.
Sekian sepatah kata dari kami. Apabila ada kesalahan kata dari kami mohon dimaafkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Wassalamualaikum wr.wb

Makassar,12 APRIL 2011


Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam pembangunan nasional peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim atau untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu kan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian jaminan hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersediamya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas. Selain itu dalam mengahadapi kasus-kasus kongkrit diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak atas tanah yang dikuasainya.
Dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas tiap bidang tanah tidak dapat diabaikan.
Sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan disegala bidang, sementara kesediaan tanah relatif tetap, sehingga permasalahan di pertanahan makin meningkat pula. Untuk mengatasi permasalahan tersebut upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyelengarakan pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada tanah-tanah yang dimohonkan haknya bagi keperluan perseorangan, badan hukum, swasta maupun bagi kepentingan instansi pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa saja dasar hokum, tujuan serta proses-proses pendaftaran tanah?
C. TUJUAN
Untuk mengetahui apa dasar hokum pengurusan tanah dan mengapa kita perlu mendaftarkan tanah serta mengetahui bagaimana proses-proses pendaftarannya




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendaftaran Tanah

Dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas, yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa isi ketentuan-ketentuanya. Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus kongkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah, yang memungkinkan bagi para para pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya, dan bagi para pemegang hak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi objek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahanya. Sehubungan dengan itu Undang-Undang Pokok Agraria memerintahkan di selenggarakanya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.

Pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang pendaftaran tanah menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 yang sejak tahun 1961 mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 19 Undang-Undang pokok Agraria.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah Pasal 11. Adapun pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Pendaftaran pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan.Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Mentri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal suatu desa atau kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran secara sistematik, pendaftarannya dilakukan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.

Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya.

B. Dasar hukum pendaftaran tanah

Adapun dasar Hukum Pendaftaran tanah
1. Undang – Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2002 tenang Tarif Atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
4. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang kententuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997.








C. Tujuan pendaftaran tanah

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997. dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 telah diatur dalam Pasal 3 yaitu tujuan dari pendaftaran tanah :

1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidag tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (Pasal 19 UUPA).

2. Menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

3. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka kepada pemegang hak atas tanah di berikan suatu bukti hak yang disebut dengan sertifikat hak atas tanah, sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, data yang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang – bidang tanah yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. Dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.

D. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Pasal 5 dan Pasal 6 pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh peraturan pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh pejabat pembuat akte tanah PPAT dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (dalam PP Nomor 10 tahun 1961). Kedua hal tersebut sama pentingnya karena kekurang perhatian terhadap salah satu dari keduanya akan mendatangkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.

E. Satuan Wilayah dan Pelaksanaan Pendaftaran tanah

1. Satuan wilayah pendaftaran tanah

Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan yang merupakan wilayah pemerintah desa atau kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang pemerintah desa. Satuan wilayah pendaftaran tanah tata usaha Pendaftaran Tanah bagi kegiatan pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan, dan tanah Negara adalah kabupaten dan kota, karena pada umumnya area hak guna usaha, hak pengelolaan, dan tanah Negara, serta obyek hak tanggungan dapat meliputi beberapa desa atau kelurahan.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nmor 10 tahun 1961, satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah:
a. Desa atau Kelurahan

b. Khususnya untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah negara satuan wilayah pendaftarannya adalah Kabupaten.

2. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pelaksanaan pendaftaran tanah dilaksanakan secara bertahap mulai dari pengumpulan dan pengolahan data fisik sampai dengan penyimpanan daftar umum dan dokumen. Dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 di jelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran tanah yaitu




A. Pengumpulan dan pengolahan data fisik,meliputi

1) Pembuatan peta dasar pendaftaran
a. Peta dasar pendaftaran merupakan peta dasar untuk pembuatan peta pendaftaran tanah yang memuat titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis.
b. Peta pendaftaran tanah adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah (Buku Tanahà memuat data yuridis dan data fisik yang sudah ada haknya)
c. Kegiatan pendaftaran sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar, dimana pengukurannya memerlukan titik dasar teknik.

2) Penetapan batas bidang-bidang tanah
a. Penetapan Batas Bidang Tanah didasarkan pada kesepakatan pihak yang bersangkutan (Contradictoire Delemitatie), dimana kegiatan tersebut meliputi :
1. Menentukan batas-batas yang bersebalahan dengan pemilik atas tanah yang bersebelahan
2. Penentuan tanda batas (berupa patok)
3. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah

b. Penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh :
1. Panita Ajudikasi untuk pendaftaran tanah sistematik
2. Kepala Kantor atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskan untuk pendaftaran tanah sporadik

c. Penetapan batas dituangkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas atau Daftar Isian 201 yaitu dapat meliputi :
Letak Tanah, Informasi Subyek, Sketsa bidang tanah, Persetujuan batas bidang oleh tetangga, Bukti-bukti kepemilikan, bukti perpajakan, riwayat tanah, jenis bangunan, status tanah, dll sampai kepada kesimpulan yuridis mengenai pemilik, status tanah, dan kelengkapan alat bukti
d. Apabila terjadi Sengketa Batas batas, maka prosesnya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan atau petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk berusaha menyelesaikan secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak atas tanah yang berbatasan, apabila berhasil dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas.
e. Apabila tidak berhasil, maka ditetapkan batas sementara berdasarkan data yang telah ada dan dicatat dalam gambar ukur, kemudian pihak yang merasa keberatan diberitahukan secara tertulis untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
f. Bentuk, ukuran dan teknis penempatan tanda batas ditetapkan oleh menteri yaitu diantaranya :
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Pedesaan, Penggunaan tanah perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna untuk Penyajian dalam Peta
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
3) Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembutan peta pendaftaran
• Pengukuran dan pemetaan à Sistematik dan Sporadik
• metode Pengukuran dapat meliputi :
– Poligon
– Perpotongan ke Muka
– Perpotongan ke Belakang
– Triangulasi
– Trilaterasi
• Metode perhitungan luas
– Metode Grafis (Grid, Segitiga)
– Metode Koordinat

4) pembuatan daftar tanah
• Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
• Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah

5) Pembuatan surat ukur
• Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
• Surat ukur diperlukan untuk keperluan pendaftaran haknya




B. Pembuktian hak dan pembukuannya, meliputi
1. Pembuktian Hak Baru, dibuktikan dengan
a) Penetapan pemberian hak dari Pejabat menurut ketentuan yang berlaku yang berwenang untuk hak-hak dari tanah Negara atau hak pengelolaan.
b) Akta PPAT asli yang memuat pemberian hak
2. Pembuktian Hak Lama
a) Bukti-bukti tertulis (sertifikat, setoran pajak, dll)
b) Keterangan saksi
c) Atas dasar penelitian riwayat oleh Panitia Ajudikasi / Kepala Kantor
3. pembukuannya

a) Pembukuan Hak dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur.
b) Setelah pembukuan Hak kemudian diterbitkan sertifikat.

C. Penerbitan sertifikat

Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. (Budi Harsono 2003 : 503)

D. Penyajian data fisik dan data yuridis
Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor Pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari :
1) Peta pendaftaran
2) Daftar tanah
3) Surat ukur
4) Buku tanah
5) Daftar nama (Budi Harsono 2003 : 507)

E. Penyimpanan daftar umum dan dokumen

Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tempat lain yang ditetapkan oleh mentri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum. (Budi Harsono 2003 : 508)



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendaftaran tanah adalah sesuatu yang penting dalam kepemilikan tanah karena Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1961 disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997. dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 telah diatur dalam Pasal 3 yaitu tujuan dari pendaftaran tanah :
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidag tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (Pasal 19 UUPA).
2. Menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang di perlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
3. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Dengan adanya pendaftaran tanah maka sengketa tanah dapat di hindari karena pemilik tanah mendapat perlindungan hokum dari pemerintah karena tanah merupakan sesuatu yang sangat penting di modern ini dan merupakan suatu investasi yang sangat berharga dan kadang dapat menimbulkan perselisihan bahkan pertumpahan darah. Maka dari itu lahirlah UUPA yang merupakan peraturan yang di harapkan dapat menyelesaikan persoalan mengenai pertanahan.

B. SARAN DAN KRITIK
- Bagi pemerintah kami menyarankan agar peraturan agraria bisa betul-betul mewadahi seluruh kepentingan pemilik tanah tanpa terkecuali dan betul-betul bisa mengatasi masalah persengketaan tanah yang selama ini terjadi karena kepemilikan ganda sertifikat tanah
- Bagi pembaca kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun yang mungkin bisa berguna dalam proses tata cara pendaftaran tanah maupun perbaikan isi makalah ini, karena kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini dan keterbatasan ilmu kami dalam bidang Politik Hukum Agraria

ekonomi politik



A.            MARXISME
Ekonomi politikMarxisme: suatu gagasan ekonomi politik yg didasarkan pada pemikiran Karl-Marx.
Marxisme = Sosialisme
Ekonomi politik Sosialisme sudah menjadi pemikiran yang berpengaruh sebelum Marx lahir, sebagaimana terdapat dalam karya2: Plato, Thomas More, Robert Owen, Charles Fourier, dan Louis Blanc.
Basis Marx, Dialektika Materialisme
Diinspirasi oleh Hegel yang dikritik Marx melihat sejarah sebagai produk pengaruh ide2, tapi bagi Marx yang menentukan kekuatan2 materialis atau institusi2 dalam masyarakat,
Ide pokok: faktor ekonomi (materi) sebagai “infrastruktur” merupakan faktor determinsitik yg menentukan suprastruktur (ideologi, politik / negara, moral/agama dan budaya)
Ekonomi politik Marx melihat masyarakat dibentuk oleh sejarah pertentangan kelas (dialektika materialisme)
Sejarah berkembang 5 tahap:
1.            Tahap primitif komunal
2.            Tahap masyarakat perbudakan (slavery)
3.            Tahap masyarakat feodalisme
4.            Tahap Kapitalisme
5.            Tahap Sosialis
Sistem ekonomi politik sosialis:
-Pemilikan alat2 produksi didasarkan atas hak milik sosial. Hubungan produksi merupakan hubungan kerjasama di antara pekerja yang bebas dari unsur2 eksploitasi. Dalam tahap ini, tidak ada lagi kelas yang bertentangan, terjadi negasi (dialektika berakhir). Untuk mencapai tujuan tersebut, ada transisi yang disebut sebagai sistem komunisme.
-Dunia sosial secara keseluruhan termasuk ekonomi dan politik didasari pada struktur dominasi dalam hubungan antara pihak yang berkuasa dan pihak yang dikuasai
-Pemegang kekuasaan yang sebenarnya adalah pemilik modal atau dunia materi
-Negara hanya alat untuk melegitimasi kontrol dan melayani kepentingan para pemilik modal.
-Sistem kapitalisme menciptakan struktur kelas
-Terbentuknya kelas didasari oleh kesadaran bersama oleh individu2 tentang kondisi dan tujuan bersama yg ingin dicapai
-Kelas yang sadar akan dirinya akan melakukan tindakan ekonomi politik
-Sistem kapitalisme menghasilkan struktur kelas: pemilik modal dan pekerja yang kemudian terlibat konflik ketika kaum pekerja menyadari kepentingan dan tujuannya
-Marxisme lahir sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi Kapitalisme
-Anggapan Marx:     
Kapitalisme tidak bermoral krn tdk peduli pada kesenjangan sosial
Kapitalisme memiliki keburukan secara sosial, krn menjadi sumber konflik antar-kelas, antara majikan (pemilik modal dan alat2 produksi) dan pekerja (buruh), borjuis dan proletar
Dari segi ekonomi, kapitalisme alat bagi kaum kapitalis untuk mengekploitasi dan menindas buruh
-Anggapan Marx:Sistem kapitalisme akan jatuh karena membusuk dari dalam dirinya, lalu digantikan dengan sosialisme

-Marx mengeritik sistem ekonomi pasar yang menganggap pasar akan equilibrium, karena dalam kenyataannya pasar hanya menguntungkan pemilik modal dan sebaliknya merugikan pekerja

-Dalam kontek ekonomi politik, para pemilik modal dengan penguasaannya atas faktor2 ekonomi memegang kekuasaan (power) sekaligus yang kemudian digunakan sebagai alat menindas kaum buruh. Sistem ekonomi pasar krn itu bukan equilibrium, tapi disequilibrium
-Sistem ekonomi pasar tidak adil, tidak memaksimumkan kesejahteraan individu2 tapi memfasilitasi ketamakan kaum kapitalis mengangkangi surplus value dan memupuk kekayaan.
-Nilai surplus adalah kelebihan nilai produktivitas marjinal buruh/pekerja atas tingkat upah yang dibayarkan pemilik modal. Nilai yang diterima para buruh sekadar untuk bertahan hidup
-Makin kecil upah yang diberikan ke buruh, makin besar penghisapan yang dilakukan majikan atas buruh, artinya makin besar surplus yang diterima pemilik modal (mirip perampokan)
Ada dua pendekatan utama untuk memahami konteks ekonomi politik Marxisme sbb:
         Pendekatan politik Kelas : revolusioner dan kompromi kelas
         Pendekatan Teori negara marxis
Dasar kedua pendekatan di atas:
Ø  Dalam interpretasi Marxian, kondisi-kondisi materil serta hubungan-hubungan sosial yang muncul dari kondisi-kondisi yang ada merupakan dasar perkembangan intelektual atau kekuatan yang mendorong perubahan sejarah, bukan munculnya ide atau pertumbuhan akal budi. Yang menggerakan  realitas atau perubahan adalah kekuatan materal: (kelas), dengan itu struktur politik (negara) terbentuk
1.Pendekatan politik Kelas
Pendekatan ini ada dua varian:
Ekonomi politik Pendekatan Revolusioner dan kompromi kelas
Ekonomi politik Pendekatan Revolusioner
Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk merubah struktur ekonomi tapi sekaligus struktr politik
Anggapan: buruh akan bersatu untuk menghancurkan sistm kapitalisme. Hal itu  terjadi karena buruh sadar akan kepentingan bersama sbg kelompok tertindas, kemudian mereka bersatu meciptakan gerakan revolusi untuk mekanisme sistem produksi kapitalisme
Dari pendekatan ini, tampak jelas pemikiran / teori politik Marx yg berbicara tentang organisasi2/gerakan politik yang dilakukan oleh para pekerja/buruh untuk menciptakan perombakan struktur negara dan ekonomi
Ekonimi politik Pendekatan Kompromi Kelas
Berbeda pendekatan revolusioner, pendekatan kompromi kelas berkembang belakangan dikembangkan oleh kalangan Marxian.
Bagi pendekatan ini, revolusi dan kekerasan bukan jalan satu2nya yang dapat ditempuh untuk menuju cita2 sosialisme, tapi bisa melalui kompromi atau politik kesepakatan kelas
Anggapan: mendorong partisipasi buruh / pekeja untuk memperjuangkan kepentingan melalui kelompok kepentingan, partai politik, dan proses pemilu (legislatif dan presiden)
Bagi pengikut pendekatan ini (sosial demokrat), kaum pekerja dapat memperjuangkan kepentingan melalui kekuasaan dan pengambil-alihan kekuasaan secara damai, dengan menguasai negara dengan menentukan kebijakannya yang memilik mereka.
2.Pendekatan Teori Negara Marxian ekonomi politik
Bagi Marxisme, negara adalah suprastruktur, alat bagi kekuatan ekonomi (infrastruktur) yang dominan (pemilik modal).
Negara adalah organ dominasi kelas dan opresi kelas satu terhadap yang lainnya.
Negara harus direbut kaum/kelas pekerja dari kekuasaan kelas borjuis
Negara suatu saat akan hilang, hanya bersifat sementara untuk memfasilitasi transisi menuju masyarakat sosialis / komunisme.
Negara dalam masa transisi itu dipimpin oleh diktator proletariat yang dipilih dari organisasi partai (elit partai) yang akan membawa perubahan sistem menuju sosialisme
B.   NEO KLASIK
Perspektif Ekonomi politik Neo-Klasik lahir sbg reaksi thdp Perspektif Klasik ekonomi politik dan ekonomi politik Marxisme
Perbedaan Asumsi Dasar:
Perspektif Klasik ekonomi politik: Perekonomian sebaiknya diserahkan pada pelaku ekonomi, negara tdk boleh campur tangan
Perspektif Marxis, ekonomi politik: Perekonomian tdk bs diserahkan begitu saja pada mekanisme pasar, tapi harus direncanakan, diatur, dan dikontrol negara
Perspektif Neo-Klasik ekonomi politik:
Tidak setuju thdp kaum klasik, karena kenyataannya ekonomi tdk berkembang mulus sesuai aturan alami dan tdk selalu seimbang; jg tdk setuju Marxisme, kalau ekonomi diatur segalanya oleh pemerintah.
Bagi kaum Neo-Klasik, untuk mengatasi kelemahan pasar yg tdk sempurna tetap dibuthkan campur tangan pemerintah (negara), namun campur tangan itu diperlukan untuk memperbaiki distorsi yg terjadi di pasar, bukan menggantikn fungsi mekanisme pasar itu sendiri
Munculnya Aliran Neo Klasik
Aliran Neo-Klasik ekonomi politik dibedakan atas dua generasi:
Generasi pertama, memperbaiki teori2 ekonomi politik klasik namun umumnya masih percaya di pasar berlaku prinsip persaingan sempurna dan pasti selau dlm keseimbangan
Generasi Kedua, umumnya menolak prinsip persaingan sempurna sesuai pemikiran Adam Smith, karena dalam kenyataanya banyak faktor yang menyebabkan pasar tdk beroperasi sempurna
Neo-Klasik Generasi Pertama
Diberdakan dua kelompol:
Ø  The Classical Liberal Perspektive (Austria) mengoreksi perspektif yang menghubungkan ekonomi dan politik, menurutnya, ekonomi harus dipisahkan dr faktor2 non-ekonomi apapun. Ekonomi harus dikembangkan sepenuhnya atas pendekatan “ilmu murni/positif” dan mikro, bukan normatif seperti perspektif Klasik, tapi dengan metode pendekatan yang terukur (matematika).
Ø  The Modern Liberal Perspektif (Cambridge), tetap melihat adanya hubungan ekonomi dan politik, seperti perspektif Klasik. Namun menolak asumsi bahwa pasar berlangsung dalam persaingan sempurna karena kenyataannya di pasar ada kompetisi yang mnunjukkan tidak berlakunya keseimbangan, bahkan juga mungkin menjurus pada adanya monopoli jika ada satu perusahaan dengan kapasitasnya yang tinggi menguasai keuntungan sendiri.
Bagi Aliran Neo-Klasik:
Pasar tdk berperilaku sesuai prinsip persaingan sempurna. Karena itu, dibutuhkan tindakan politik dimana pemerintah perlu ikut campur mengoreksi “ketidaksempurnaan” pasar.
Campur tangan pemerintah bertujuan memperbaiki defisiensi pasar, misalnya dengan mengambilalih pengelolaan barang publik yang diabaikan perusahaan untuk diatur oleh negara, memberikan subsidi, penetapan pajak yg sesuai, dan mengontrol perusahaan agar tidak menggunakan segala cara untuk menggapai keuntungan
Kritik: Meski mengoreksi pasar, aliran Neo-Klasik tdk sampai bertujuan untuk secara tegas menempatkan peran pemerintah sebagai faktor penting dalam upayamengembangkan redistribusi yang adil, mengatasi kemiskinan, kesenjangan sosial, perbaikan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan. Yang dikoreksi bukanlah orientasi pelaku pasar, tapi efek yang timbul dari “ketidakseimbangan” pasar.
Perspektif Neo-Klasik, serupa perspektif Klasik, tetap menerima dan mengembangkan asumsi bahwa  pelaku ekonomi akan selalu berorientasi laba maksimum
Keynesian sbg aliran Neo-Klasik
John Meynard Keynes, muncul sebagai pengeritik terhadap aliran Klasik maupun Neo-Klasik yang mempercayai anggapan tentang self regulation pasar,  dan juga mengrtik anggapan Neo-Klasik bahwa terjadinya kegagalan pasar bersumber dari faktor eksternal  (bukan pelaku pasar)
Pemikiran Keynes, respons atas terjadinya krisis ekonomi / depresi tahun 1930-an di AS. Keynes mengeritik konsep pasar persaingan sempurna, namun lebih jauh dalam melihat campur tangan pemerintah dalam memperbaiki kondisi kegagalan pasar saja, tidak terbatas hanya mengatasi faktor eksternalitas (efek pasar) dan mengelola barang publik saja.
Pemerintah, menurut Keynes, harus memperhatikan kelompok2 masyarakat yang menjadi korban pasar yang tidak adil (masyarakat miskin papa dan tidak terjangkau pendidikan), penting pemerataan.
Dampak pemikiran Keynes, pemerintah di seluruh dunia aktif membuat berbagai regulasi untuk menontrol pasar: UU Antimonopoli, UU Ketenagakerjaaan, UU Perburuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Lingkungan Hidup, UU HAM, dsbnya.
Pengaruh pemikiran Keynes, di negara-negara berkembang, peran negara dilihat sebagai agen pembangunan
Dua kategori pendekatan analisis Ekonomi Politik Neo-Klasik:
  1. Society Centred Approach, dan
  2. State Centred Approach
1.Gagasan pendekatan  Society Centred Approach:
Analisa ekonomi politik yang menekankan pada pentingnya melihat peranan aktor individu sebagai pelaku/agen utama.
 Individu diasumsikan sebagai makhluk rasional yang memiliki kepentingan untuk memaksimumkan sumberdaya dan menghimpun keuntungan.
Untuk itu, individu (baik secara sendiri maupun bersama/berkelompok), sulit untuk dibatasi bisa memperalat pemerintah untuk meningkatkan dan melindungi kepentingannya. Politik (negara/pemerintah) dilihat sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan pribadi
Pendekatan Society Centred Approach:
Pendektan ini melihat kegagalan perspektif klasik dalam memahami tidak hanya perilaku pelaku pasar (pengusaha), namun juga perilaku aparat pemerintah (penguasa)
Perspektif klasik menganggap bahwa penyelenggara negara mempunyai tujuan yang sama: mewujudkan apa yang disebut Smith “the wealth of nation” (kesejahteraan negara). Untuk pengusaha, bahkan dianggap keuntungan pribadi yang mereka peroleh akan mendorong terciptanya kesejahteraan negara
Dalam kenyataannya, tujuan yang digariskan Smith itu, ditinggalkan aktor negara dan pengusaha. Penguasa dan pengusaha malah saling bekerjasama dalam menciptakan pemerasan dan ketidakadilan. Pengusaha menjadi pemburu rente, yaitu mengejar kepentingan pribadi dan mengharapkan imbalan atas kebijakannya, sementara pengusaha di sisi lain, dengan berbagai cara berusaha mencari jalan untuk mempengaruhi penguasa agar mengambil kebijakan yang menguntungkan buat mereka.
2.Gagasan pendekatan  State Centred Approach:
Berbeda pedekatan society centred approach, yang menekankan pada analisis perilaku individu (agen/aktor ekonomi dan negara), pendekatan State Centred Approach menekankan perhatian pada negara sbagai unit analisis.
Peneknan analisisnya adalah politik, bukan ekonomi.
Asumsi: negara punya agenda sendiri dalam hubungannya dengan masyarakat. Ekonomi (pasar) tidak bergeak dalam ruang hampa dan menentukan diri sendiri sebagaimana diasumsikan pendekatan Klasik, tapi bagi Neo-Klasik ditentukan juga dalam konteks hubungannya dengan negara.
Negara memiliki otonomi (negara otonom), punya kemampuan untuk menentukan dan mengejar agenda yang tidak ditentukan oleh kepentingan privat, menolak asumsi society centred approach.
Negara bisa bertindak bebas/independen tanpa dipenaruhi oleh kekuatan2 sosial manapun, termasuk aktor ekonomi sekalipun. 
Negara dalam konteks pendekatan ini bisa dilihat sebagai entitas homogen atau heterogen

Konteks homogen: negara terdiri dari lembaga2  dan pejabat2nya yang merepresentasikan diri melalui lembaga eksekutif, polisi, militer, intelijen.
Dalam konteks heterogen/plural: negara dapat dilihat dalam cerminan perilaku individu dan kelompok2nya yang beraneka ragam baik di dalam lembaga-lembaganya maupun masyarakatnya.

Dalam konteks ekonomi politik, negara menurut perspektif ini dapat berperan menentukan perkembangan ekonomi.
Muncullah konsep birocartic polity, birocratic state, predatory state, dan sebagainya.






C.    EKONOMI POLITIK BARU
TOKOH2 / PEMIKIR2
EKONOMI POLITIK BARU            
-          Kenneth Arrow, Social Choice and Individual Values (1951)
-          Mancur Olson, The Logic of Collective Action (1965)
-          William Riker, The Theory of Political Coalition (1962)
-          James McGill Buchanan dan Gordon Tullock, The Calculus of Consent (1972)
-          Amtony Downs, An Economic Theory of Democracy (1957)
-          Samuel L. Popkin, The Rational Peasent: The Political Economy of Rural Society in Vietnam (1978)
                                          
MANUSIA RASIONAL
Teori/pendekatan ekonomi politik baru berpijak pada asumsi / pemikiran yang serupa dengan Liberalisme Klasik dan Neo-Klasik, bahwa manusia itu adalah makhluk yang rasional.
Bedanya dengan pendekatan Klasik dan Neo-Klasik yang lebih menekankan perhatian pada ekonomi, pendekatan ini memahami realitas ekonomi secara serupa dengan realitas politik, dimana manusia diasumsikan dipengaruhi motif kepentingan individual dan kolektif dalam merespon.
Sebagaimana konsumen bertimbang untung rugi dalam membelanjakan uangnya, demikian pula sikap seseorang bertimbang untung rugi ketika memberikan sikap dan pilihanya terhadap realitas politik. 
MENGAPA DISEBUT RASIONAL?
Manusia memilik kecenderungan untuk memilih yang terbaik di antara sejumlah alternatif yang tersedia.
Sebuah tindakan dianggap rasional jika memenuhi persyaratan sbb:
  1. Dapat dibuktikan secara argumentasi maupun fakta sebagai tindakan terbaik di antara pilihan yang tersedia
2.      Tindakan dimaksud merupakan hasil preferensi (preference) atau keinginan (pilihan yang disukai),     dan sesuai dengan kepercayaan (beliefs) dari pelaku bersangkutan

3.      Dapat dijustifikasi dengan bukti kualitatif maupun kuantitif di antara pilihan yang tersedia, tindakan dimaksud memiliki keuntungan dan rasio biaya sesuai yang diperhitungkan oleh si pelaku
TINDAKAN POLITIK = TINDAKAN EKONOMI
Pemikiran aliran ekonomi politik baru tidak membedakan antara perilaku manusia dalam politik dengan perilaku manusia dalam ekonomi / pasar.
Kecenderungan manusia untuk memilih pilihan atas suatu tindakan yang dinilai menguntungkan, tidak hanya dapat dilihat dalam orientasi ekonomi.
Dalam bidang politik pun, misalnya pemerintah sebagai aktor dan pemilih (voters) dalam pemilu /pilkada, tindakan yang dilakukan juga merujuk pada pertimbangan keuntungan yang bakal diraih
Dalam pemilu / pilkada, masyarakat dalam memilih calon / kandidat (presiden, caleg, gubernur, walikota, dan bupati), akan menilai kemampuan sang kandidat dapat membawa kesejahteraan bagi pada pemilih.
KELEMAHAN TEORI TINDAKAN  RASIONAL
1. Menganggap manusia sebagai obyek materil semata
Kelemahan teori tindakan rasional yang utama, karena mengabaikan alturisme manusia. Teori ini terlalu menekankan orientasi materil manusia, seolah-olah manusia disandera hanya oleh motivasi keuntungan saja dalam melakukan suatu tindakan.
Seolah-olah apa yang dimaksud kepentingan diri sendiri selalu identik dengan kepentingan materil atau ekonomi saja. Manusia menjadi objek mekanis semata
Teori ini mengabaikan kenyataan bahwa manusia juga di sisi lain bisa jadi bertindak berdasarkan pada motivasi kemanusiaan
Mungkin saja manusia bertindak berdasarkan alasan volunter dan keikhlasan yang terkait dengan kepercayaan nilai2 yang dianut dan dikhayati pelaku berangkutan
2. Mengabaikan perbedaan antara tindakan untuk kepentingan individu dan kepentingan publik. Teori ini tidak melihat ruang terjadinya gap bahwa apa yang dianggap baik oleh individu belum tentu baik untuk masyarakat
3. Mengabaikan kemajemukan motif dan alasan rasional. Pendekatan ini menggeneralisasi tindakan rasional, padahal tindakan rasional bisa dipengaruhi berbagai faktor yang bersumber dari diri manusia dan faktor lingkungan yang mempengaruhi.
Tindakan rasional ada yang didasari tujuan jangka panjang dan jangka pendek, pertimbangan substansi atau pragmatis, pertimbangan idealisme atau realisme, dan tidak terlepas pula dari determinasi lingkungan (budaya dan sistem politik) dimana pelaku bersangkuatan berada.
D.   Keteribatan pemerintah dalam ekonomi politik
1.     Steuart
a.       perubahan terjdi karena factor-faktor dan proses yang terjadi dalam masyarakat dan bukan karena kehendak Negara. Perubahannya berlangsung secara bertahap dan sering masyarakat tidak menyadarinya
b.      negra tetap mmegang peranan penting yaitu Negara harus mengakui bahwa perubahan itu harus terjadi dan Negara membimbing masyarakat menjalani perubahaan itu
2.     Adam smith
a.       Sebuah kelompok non politik  harus mengatur dirinya sendiri dan mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa menggunakan pengambilan keputusan politik
b.      Prinsip-prinsip kebutuhan dasar dan masyarakat sipil harus dapat mendominasi bidang politik
E.    Inti pemikiran ekonomi politik klasik
1.      Istilah ekonomi politik. Berujung pada upaya pemenuhan kebutuhan pribadi yang terdiri atas beberapa pelaku pribadi yang indipenen
2.      System masyarakat yang terbentuk menunjukkan derajat system ekonomi yang lebih menonjol disbanding dengan system politiik.
3.      Jika masyarakat berkembang semakin kuat dan esar maka system ekonomi akan menggeser atau menggantikan system politik dan mengatur masyarakat
System ekonomi akan menjadi prinsip dasar mengatur masyarakat